Profil

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Timur serta Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor 32 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Timur, maka Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Timur mempunyai Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :

Kedudukan

Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Timur merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Pertanian dan Peternakan.  Dinas Pertanian dan Peternakan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas Pokok

Tugas Pokok yang diemban Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Timur adalah Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah bidang Pertanian dan Peternakan.

Fungsi

Untuk melaksanakan Tugas Pokok tersebut, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Timur mempunyai Fungsi :

  1. Menyusun Rencana Strategis bidang Pertanian dan Peternakan.
  2. Merumuskan Kebijakan Teknis bidang Pertanian dan Peternakan.
  3. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum bidang Pembangunan dan Penyelenggaraan Usaha Pengelolaan dibidang Pertanian dan Peternakan, Pengkajian Penerapan Teknologi Pertanian dan Peternakan, Peningkatan Sumber Daya Manusia/Aparatur bidang Pertanian dan Peternakan.
  4. Pembinaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan bidang Pertanian dan Peternakan.
  5. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dibidang Pertanian dan Peternakan.
  6. Pelaksanaan kegiatan Penatausahaan Dinas Pertanian dan Peternakan.
  7. Pelaksanaan Tugas Lain yang diberikan oleh Bupati sesuai Tugas dan Fungsinya.