Rabies atau disebut juga penyakit ANJING GILA adalah salah satu zoonosis yaitu penyakit hewan yang dapat menular kepada manusia. Penyakit ini perlu kita waspadai penyebarannya di NTB termasuk di Kabupaten Lombok Timur karena dari 33 Propinsi di Indonesia, 24 Propinsi diantaranya telah tertular penyakit Rabies, dan Propinsi terakhir yang tertular adalah Propinsi Bali pada bulan Nopember 2008, sedangkan Flores NTT sudah tertular Rabies sejak 1997; hal ini berarti bahwa NTB saat ini dikepung oleh Propinsi yang telah tertular penyakit rabiesi yang secara geografis NTB sangat berdekatan sehingga sangat perlu dilakukan langkah-langkah antisifasi.
Langkah-langkah yang telah dilaksanakan Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lombok Timur dalam hal ini adalah Melakukan Pengawasan terhadap Lalu Lintas hewan penular Rabies seperti anjing dan kucing melalui kerjasama dengan Karantina Hewan di Pelabuhan Lembar dan Kayangan. Langkah lain yang telah dilaksanakan adalah melakukan Eliminasi atau Pemusnahan terhadap Anjing Liar yang ada di jalan-jalan, kantor-kantor, rumah sakit, dan pelabuhan seperti yang telah dilaksanakan di Tanjung Luar, Kota Selong, dan kegiatan ini masih akan terus dilaksanakan.